🎊 Marga Sinaga Tidak Boleh Menikah Dengan Marga

SitatapBirong ini menikah dengan marga Sihotang Sigodang Ulu Sorga Ni Musu. Pertukaran anak ini menjadi suatu perjanjian (Padan) antara marga Parhusip dengan marga Siregar, keturunannya tidak boleh menikah satu sama lain. Hal ini berlaku dan dihormati hingga sampai sekarang. Si Hombar mempunyai 5 orang anak yaitu: Lumbannahor Lumbanraja Hutabalian IniDia Ikrar Marpadan Naipospos (Marbun) Untuk Tidak Saling Menikah Dengan Keturunan Sihotang. Dalam ada Batak ada suatu kondisi khusus dimana hubungan marga tertentu dengan marga lainnya dilarang untuk saling menikah satu sama lain walaupun mereka bukan dari satu rumpun persaudaraan dan paradaton, hal ini biasanya terjadi karena adanya Adasatu cerita dari Parsadaan Nai Ambaton (Parna) bahwa ada satu marga yaitu marga Sidabukke yang dikeluarkan dari Parna karena menikah dengan sesama marga Parna (marga Napitu). Dari marga Simanjuntak ada cerita juga. Tuan Somanimbil mempunyai tiga orang anak, Somba Debata (Siahaan), Raja Marsundung (Simanjuntak), dan Tuan Maruji (Hutagaol). Ada5 Perkawinan Yang Dilarang Adat Batak Toba 21 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba, yaitu : 1) Namarpandan. Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan . oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini: ParsadaanPomparan Toga Sinaga Boru-Bere (PPTSB) Marga SINAGA sebagai salah satu keturunan dari raja BATAK tumbuh dan berkembang sesuai dengan falsafah hidup yg dimilikinya yaitu : SIDAPOT SOLUP DO NARO (DI MANA TANAH DI PIJAK, DISITU LANGIT DIJUNJUNG). Dalam kultur Pomparan Toga Sinaga melekat suatu ungkapan yg berbunyi : PARHATIAN SIBOLA TIMBANG PARNIANGGALA SIBOLA TALI, TU GINJANG SO Hukumanmati tidak jadi dilaksanakan, tetapi Marga Siregar tidak boleh tinggal di Lottung lagi.Dengan perahu Simatupang, Marga Siregar mendarat di Toba. Marga Siregar di Toba Marga Siregar kemudian tinggal di Sigumpar, dekat kampung Marga Simatupang dan menikahi gadis-gadis Simatupang. Sebagian eksodus ke Muara w2Gzq. Komplek Tugu Toga Sinaga, Desa Urat II, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Foto PPTSB JAMBI. SINAGA adalah salah satu marga tertua yang ada dalam suku Batak Toba. Asalnya dari Desa Urat, Pulau Samosir namun marga ini umum pula dikenal di Indonesia. Tidak sedikit pula keturunan Sinaga yang hari ini berada di penjuru dunia. Bila dijejaki dari garis leluhur, maka marga Sinaga keturunan Si Raja Batak generasi kelima. Dari Si Raja Batak memperanakkan Guru Tateabulan. Guru Tateabulan memperanakkan Tuan Sariburaja. Tuan Sariburaja memperanakkan Raja Lontung. Si Raja Lontung inilah yang menjadi ayahnya Sinaga. Si Raja Lontung memiliki sembilan anak yang terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan boru. Mereka antara lain Toga Sinaga, Tuan Situmorang, Toga Pandiangan, Toga Nainggolan, Toga Simatupang, Toga Aritonang, Toga Siregar, Siboru Amak Pandan, dan Siboru Panggabean. Menurut Tambunan dalam Sekelumit Mengenai Masyarakat Batak Toba dan Kebudayaannya, keturunan Lontung kebanyakan tinggal di Samosir. Keturunan Lontung kemudian menyebar memenuhi Tanah Batak. “Hampir di seluruh Tanah Batak terdapat keturunan Lontung, bermarga Sinaga,” tulis Tambunan. Dalam beberapa buku tarombo silsilah, sebagaimana dicatat antropolog Richard Sinaga dalam Silsilah Marga-Marga Batak, ada yang menempatkan Situmorang sebagai keturunan Lontung yang pertama sedangkan Sinaga pada urutan kedua. Menurut cerita orang tua turun-temurun, anak sulung Si Raja Lontung adalah Sinaga dan anak kedua Situmorang. Setelah dewasa, Situmorang lebih dulu kawin dengan Boru Limbong sementara adik Boru Limbong ini diperistri oleh Sinaga. “Karena itu Situmorang lazim disebut haha ni parrajaon menjadi abang karena istrinya kakak dari istri Sinaga dan Sinaga disebut haha ni partubu abang karena lebih dahulu lahir,” tulis Richard Sinaga. Sinaga mempunyai 3 anak laki-laki antara lain Raja Bonor, Raja Ratus, dan Raja Uruk. Masing-masing dari mereka mempunyai tiga anak laki-laki. Raja Bonor yang kemudian disebut Sinaga Bonor memperanakkan Raja Pande, Tiang Ditonga, dan Suhutnihuta. Si Raja Ratus yang kemudian disebut Sinaga Ratus memperanakkan Ratus Nagodang, Si Tinggi, dan Si Ongko. Raja Uruk yang kemudian disebut Sinaga Uruk memperanakan Sihatahutan, Barita Raja, dan Datu Hurung. Dalam Toba Na Sae Sejarah Lembaga Sosial Politik Abad XIII-XX, budayawan Sitor Situmorang mencatat persaingan antara marga Sinaga dan Situmorang pada masa Si Singamangaraja XII. Salah satu keturunan Sinaga bernama Ompu Palti Raja –menurut Belanda– adalah musuh bebuyutan Sisingamangaraja. Pada masa penyerangan Belanda, Ompu Paltiraja bersikap netral bahkan bermusuhan dengan Sisingamangaraja. Menurut Sitor, meski sama-sama keturunan Lontung, Situmorang dan Sinaga memainkan peran kultural dan politik yang berbeda. Marga Situmorang disebutkan sebagai bride giver karena Sisingmanagaraja selalu beristrikan boru Situmorang. Sementara Sinaga disebut oleh Sitor sebagai bride taker bagi dinasti Sisingamangaraja. “Dari silsilah diketahui bahwa relasi antara kedua marga kakak-beradik dalam lingkungan Lontung itu ditandai persaingan intern, yaitu perebutan hegemoni dalam organisasi parbaringin agama Batak di semua bius Lontung,” tulis Sitor. Selain itu, diterangkan Sitor antara marga Sinaga dan Situmorang kerap bersaing mengenai siapa yang berhak menjadi Pandita Bolon pendeta utama yang mempimpin organisasi parbaringin dalam bius paguyuban meliputi wilayah tertentu mereka. Sampai saat ini semua keturunan Toga Sinaga masih tetap satu marga yaitu marga Sinaga. Lain halnya dengan saudara-saudaranya yang enam, telah berkembang menjadi beberapa marga. Semua keturunan Toga Sinaga terhimpun dalam satu ikatan yang diberi nama Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna PPTSB. Persatuan ini ada di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan tingkat nasional. Pada 1966 PPTSB membangun tugu Toga Sinaga di Desa Urat, Samosir dan diresmikan pada Juni 1970. Di tanah air, beberapa tokoh bermarga Sinaga tercatat sebagai tokoh publik. Mereka antara lain Anicetus Bongsu Antonius Sinaga uskup agung, Saktiawan dan Ferdinand Sinaga pesepakbola, Restu dan Gita Sinaga artis peran, Indra Sinaga vokalis band Lyla, Narova Morina Sinaga vokalis band Geisha, Dolorosa Sinaga perupa, dan yang lainnya. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Jolo tiniptip sanggar, laho bahen huruhuruan; Jolo sinungkun marga, asa binoto partuturon." Artinya "Batang pimping dipotong, untuk membuat sangkar burung; Tanyakan dulu marga, agar tahu kekerabatan."Itu etikanya kalau seorang pemuda Batak naksir pada seorang pemudi Batak yang belum dikenalnya. Entah itu di bus umum, kapal danau, pasar, gereja, pentas seni, pesta muda-mudi atau pesta menanyakan marga itu untuk memastikan keduanya tidak semarga. Atau mereka bukan dari dua marga yang menurut padan, perjanjian adat, tidak boleh saling menikah. Jika keduanya semarga, maka lupakan saja rasa cinta. Keduanya secara adat dianggap namariboto, saudara dan saudari sedarah. Pernikahan antara keduanya dianggap kawin sumbang yang dilarang dan terlarang. Atau jika keduanya, walau beda marga, berasal dari satu rumpun yang secara adat terlarang menikah, maka lupakan jugalah rasa cinta. Larangan seperti ini, berdasar padan, berlaku misalnya pada rumpun marga Parsadaan Naiambaton Parna, mencakup marga-marga Simbolon, Tamba, Saragi, dan Munte serta cabang-cabangnya, sekitar 80-an marga. Jadi, pernikahan Simbolon dan Saragi misalnya dianggap kawin sumbang, sehingga dilarang dan kritisnya, mengapa pernikahan semarga terlarang dalam masyarakat Batak Toba, walau secara biologis sebenarnya tidak ada lagi hubungan darah. Misalnya antara pemuda dan pemudi yang sudah terpisah ke samping sampai belasan sundut, generasi. ***Untuk dapat menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu harus dipahami struktur masyarakat adat masyarakat adat Batak adalah struktus genealogis yang disebut Dalihan Natolu, Tungku Kaki-Tiga. Struktur itu tegak oleh tiga kelompok status utama yaitu hulahula, dongan tubu, dan kelompok tersebut terikat oleh hubungan sosial adat yang bersifat tegas, tidak dapat dipertukarkan. Hulahula adalah pihak marga pengambilan isteri. Boru adalah pihak marga penerima isteri. Sedangkan dongan tubu adalah kerabat sedarah atau semarga dari hulahula dan boru. 1 2 3 4 Lihat Sosbud Selengkapnya Medan - Setiap perkawinan tentu memiliki aturan. Ada hal-hal yang harus dipenuhi dan dilarang dalam perkawinan, tergantung nilai dan norma yang dianut dalam kelompok masyarakat budaya Batak, khususnya Batak Toba, ada sejumlah larangan atau hal yang dilarang dalam perkawinan. Ini menyangkut nilai adat budaya, terutama nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat Batak. Ada beberapa perkawinan yang memang dilarang keras terjadi di masyarakat itu bersifat turun-temurun. Pun demikian, sampai saat ini masih ditemukan beberapa orang yang melanggar aturan dalam perkawinan Batak itu. Apa saja larangan dalam pernikahan adat Batak? Berikut detikSumut merangkum lima perkawinan yang dilarang dalam adat NamarpadanNamarpadan atau biasa disebut juga sebagai padan. Padan merupakan suatu ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu. Dari ikrar itu, lelaki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan Batak, banyak marga-marga yang melakukan ikrar atau padan tersebut. Seperti marga Hutabarat dan Silaban Sitio, Manullang dan Panjaitan, Sinambela dan Panjaitan, Sibuea dan Panjaitan, Pariban Na So Boi OlionBiasanya, pariban sering disimbolkan sebagai calon paling nyata dalam masyarakat Batak. Namun nyatanya, ada pariban yang tak bisa yang dimaksud dalam masyarakat Batak adalah Pariban Na So Boi Olion. Dalam Pariban Na So Boi Olion terdapat dua jenis, pertama pariban kandung, yang hanya bisa menikah dengan satu pariban terdapat 2 laki-laki bersaudara kandung dan 2 lelaki tersebut 5 pariban kandung, maka yang dapat dinikahi hanya salah satu dari pariban kedua adalah pariban kandung yang berasal dari marga anak perempuan marga ibu. Dalam hal ini, orang Batak dilarang menikahi perempuan dari marga NamaritoMasyarakat Batak sangat memiliki harga diri dalam menjaga martabat semarganya, salah satunya kepada ito. Ito dalam masyarakat Batak adalah bersaudara laki-laki dan perempuan khususnya oleh marga yang dinyatakan ito merupakan larangan dalam masyarakat Batak. Hal ini berlaku juga kepada parsadaan parna kumpulan parna yang memiliki 66 Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni TulangDalam masyarakat Batak, larangan perkawinan lainnya adalah Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang. Maksudnya, larangan ini berupa laki-laki menikahi anak perempuan dari namboru kandung dan Dua Punggu SaparihotanLarangan selanjutnya adalah Dua Punggu Saparihotan. Larangan ini berarti larangan yang tak diperkenankan menikahi antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan kakak atau adik perempuan istri dari marga berita menarik lainnya di Google News. Simak Video "Oknum TNI AL Jadi Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan" [GambasVideo 20detik] dpw/dpw

marga sinaga tidak boleh menikah dengan marga